Akad Asuransi Syariah: Jenis, Karakteristik, dan Contohnya
Akad dalam Asuransi Syariah adalah sebuah perjanjian yang menjadi dasar hubungan antara peserta asuransi, perusahaan asuransi (operator), dan pihak-pihak lain terkait. Dalam asuransi syariah, akadnya harus berdasarkan syariat Islam dengan…
Bab Naat (Jurumiyah)
النَّعْتُ تَابِعٌ لِلْمَنْعُوْتِ فِيْ رَفْعِهِ وَنَصْبِهِ وَخَفْضِهِ وَتَعْرِيْفِهِ وَتَنْكِيْرِهِ “Na’at (sifat) adalah isim yang mengikuti man’utnya dari segi irobnya (rofa’, nashob, khofad) dan dari segi ma’rifat nakirohnya” تَقُوْلُ قَامَ زَيْدٌ…
Hiwalah; Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Jenis-jenisnya
Secara bahasa, kata hiwalah mempunyai makna al-intiqaal (الانتقال) yang artinya berpindah. Sedangkan pengertian hiwalah menurut istilah yaitu Naqlu Dainin Maliyyin Min Dzimmatin Ilaa Dzimmatin Ukhra yang artinya memindahkan utang dari…
Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum; Pengertian, Ciri-ciri, dan Jenisnya
Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan keuangan yang perusahaan berikan kepada seseorang terhadap risiko yang dihadapinya seperti kehidupan dan kematian. Dari istilahnya saja dapat kita fahami bahwa asuransi jiwa berfokus terhadap…
Bab Amil Nawasikh (Jurumiyah)
(بَابُ الْعَوَامِلِ الدَّاخِلَةِ عَلَى الْمُبْتَدَأِ وَالْخَبَرِ) “Bab Tentang Amil Yang Masuk Pada Mubtada Khobar” وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ كَانَ وَأَخْوَاتُهَا وَإِنَّ وَأَخْوَاتُهَا وَظَنَّ وَأَخْوَاتُهَا “ Amil yang masuk pada mubtada khobar…
Macam-macam Najis (Safinah)
النَّجَاسَاتُ ثَلَاثَةٌ “Macam-macam najis ada tiga (3), yaitu:” مُغَلَّظَةٌ “Mugholadzoh” وَمُخَفَّفَةٌ “Mukhoffafah” وَمُتَوَسِّطَةٌ “dan Mutawassithoh” الْمُغَلَّظَةُ: نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَفَرْعُ أَحَدِهِمَا “Najiz mughaladzoh, yaitu najis anjing dan babi beserta anak-anaknya”…
Penting! Inilah cara mencintai Nabi Muhammad agar diakui sebagai umatnya
Mencintai Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib atas setiap mukallaf (baligh dan berakal). Kewajiban tersebut diungkapkan beliau yang diriwayatkan oleh Bukhori berikut: لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ…
Naibul Fail; Kata Yang Menggantikan Posisi Fa’il
Naibul Fail terdiri dari dua kata, yaitu naib (نَائِبٌ) yang artinya pengganti dan fail (فَاعِلٌ) artinya pelaku atau yang mengerjakan pekerjaan. Berdasarkan definisi kedua kata tersebut naibul fail berarti kata…
Hal Najis Yang Bisa Menjadi Suci (Safinah)
الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلَاثَةٌ “Hal najis yang bisa menjadi suci ada tiga (3), yaitu:” الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا “Khomr (arak) yang berubah (menjadi cuka) dengan sendirinya” جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا…
Kalam (Alfiyah)
كَلاَمُــنَا لَفْــظٌ مُفِيْدٌ كَاسْــتَقِمْ ¤ وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الْكَلِمْ “Kalam menurut ulama nahwu adalah lafadz yang berfaedah seperti lafadz اِسْتَقِمْ, sedangkan kalim tersusun dari isim, fi’il, dan huruf.” وَاحِدُهُ…