Muqaddimah Safinah, Rukun Islam, Rukun Iman, Tanda Baligh, Fardhu Wudhu, Arti Niat, Hukum Air, Yang Mewajibkan Mandi Besar, Fardhu Mandi Besar, Syarat Wudhu, Yang Membatalkan Wudhu, Sebab-sebab Tayamum, Yang Membatalkan Tayamum, Macam-macam najis,

Hal najis yang bisa menjadi suci:

(فصل)

الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلَاثَةٌ

“Hal najis yang bisa menjadi suci ada tiga (3), yaitu:”

الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا

Khomr (arak) yang berubah (menjadi cuka) dengan sendirinya”

جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ

“Kulit bangkai jika disamak”

Catatan:

Disamak yaitu dibersihkannya kulit binatang baik dari kotoran, daging, lemak, darah, dan lainnya yang masih menempel pada kulit tersebut

مَا صَارَ حَيَاوَانًا

“Apapun yang menjadi hewan”

Keterangan:

Segala sesuatu yang menjadi hewan (seperti belatung) yang ada pada bangkai (meskipun anjing dan babi) hakikatnya bukan bagian dari bangkai tersebut, tetapi hanya terlahir di dalam sana.

Hal najis yang bisa menjadi suci.

Baca Juga:

Yang Membatalkan Tayamum (Safinah)

Fardhu Tayamum (Safinah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *