Hal najis yang bisa menjadi suci:
(فصل)
الَّذِيْ يَطْهُرُ مِنَ النَّجَاسَاتِ ثَلَاثَةٌ
“Hal najis yang bisa menjadi suci ada tiga (3), yaitu:”
الْخَمْرُ إِذَا تَخَلَّلَتْ بِنَفْسِهَا
“Khomr (arak) yang berubah (menjadi cuka) dengan sendirinya”
جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ
“Kulit bangkai jika disamak”
Catatan:
Disamak yaitu dibersihkannya kulit binatang baik dari kotoran, daging, lemak, darah, dan lainnya yang masih menempel pada kulit tersebut
مَا صَارَ حَيَاوَانًا
“Apapun yang menjadi hewan”
Keterangan:
Segala sesuatu yang menjadi hewan (seperti belatung) yang ada pada bangkai (meskipun anjing dan babi) hakikatnya bukan bagian dari bangkai tersebut, tetapi hanya terlahir di dalam sana.
Hal najis yang bisa menjadi suci.
Baca Juga:
Yang Membatalkan Tayamum (Safinah)