Pembagian Aurot;
(فصل)
Pembagian Aurat
الْعَوْرَاتُ أَرْبَعٌ
“Aurot ada empat (4). Yaitu:”
Keterangan:
Dalam syariat Islam, Aurot merupakan bagian tubuh yang tidak boleh terlihat oleh orang lain. Ketika terlihat orang lain, dengan sengaja, akan menjadi dosa baik yang melihat maupun yang dilihat. Oleh karena itu, harus tertutup dari pandangan orang lain terlebih lawan jenis. Penutupan tersebut biasanya dengan kain, seperti baju, celana dan lain-lain.
عَوْرَةُ الرَّجُّلِ مُطْلَقًا وَالْأَمَّةِ فِي الصَّلَاةِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
“Aurat laki-laki secara mutlak (baik merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika shalat, yaitu antara pusar da lutut”
عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ
“Aurat perempuan merdeka ketika shalat, yaitu seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangan”
عَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالْأَمَّةِ عِنْدَ الْأَجَانِبِ جَمِيْعُ البَدَنِ
“Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajanib (bukan muhrim), yaitu seluruh badan”
عِنْدَ مَحَارِمِهِمَا وَالنِّسَاءِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
“Sedangkan aurat perempuan yang merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrim dan peremuan yaitu antara pusar dan lutut”
Baca juga: