Waktu haram melaksanakan shalat;
(فصل)
Waktu Haram Melaksanakan Shalat
تَحْرُمُ الصَّلَاةُ الَّتِيْ لَيْسَ لَهَا سَبَبٌ مُتَقَدِّمٌ وَلَا مُقَارِنٌ فِي خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ
“Haram melaksanakan shalat yang tidak memiliki sebab yang mendahuluinya dan tidak pula sebab yang menyertainya pada lima (5) waktu, yaitu:”
Keterangan:
Maksud shalat tanpa sebab yaitu shalat sunnah muthlaq, karenanya haram melaksanakannya pada lima waktu terlarang. Adapun shalat yang memilik sebab, baik sebab sebelumnya, seperti qadha atau sebab yang bersamaan, seperti shalat tahiyyatul masjid, maka tidak masuk larangan ini.
عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ
“Saat matahari terbit hingga meninggi sekitar ujung tombak”
عِنْدَ الْاِسْتِوَاءِ فِيْ غَيْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُوْلَ
“Saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) selain hari jum’at hingga matahari tergelincir (bergeser hingga muncul bayangan suatu benda)”
عِنْدَ الْاِصْفِرَارِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ketika (matahari) mulai menguning hingga (matahari) terbenam”
Keterangan:
Matahari menguning terjadi ketika matahari condong kearah terbenam dan cahayanya melemah (menguning).
بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
“Setelah shalat subuh hingga terbit matahari”
بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Setelah shalat ashar hingga terbenam matahari”
Baca juga:
