Pengertian Munada
Menurut bahasa, munada (منادى) merupakan bentuk isim maf’ul dari نادى – ينادي – منادى yang artinya “sesuatu yang dipanggil atau diseru”. Sedangkan menurut istilah, syekh Musthafa al-Ghulayaini dalam kitabnya Jami’u al-Durus, memberikan penjelasan berikut:
اِسْمٌ وَقَعَ بَعْدَ حَرْفٍ مِنْ أَحْرُفِ النِّدَاءِ
“Isim yang berada setelah huruf Nida”
Contoh:
!يَا زَيْدُ، قُمْ
“Wahai Zaid, berdirilah!”
Contoh di dalam al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya”
Huruf Nida
Huruf-huruf nida adalah huruf yang digunakan untuk memanggil di dalam struktur bahasa Arab. Semuanya ada tujuh huruf, yaitu: يا, أ, أي, آ, أيا, هيا, dan وا
Dari ketujuh huruf tersebut terbagi empat:
- Untuk memanggil yang dekat : أي dan أ
- Untuk memanggil yang jauh : أيا, هيا, dan آ
- Untuk memanggil yang dekat, sedang, dan jauh: يا
- Untuk ratapan/keluhan : وا
Macam-macam Munada
Di dalam kitab Jurumiyah, terdapat lima macam munada, di antaranya:
- mufrad alam atau dalam kitab jami’u al-durus disebut munada ma’rifat, yaitu munada yang bukan berupa mudlaf atau syibhu mudlaf, baik mufrad, tasniyah atau jama’, contoh: يَا عَلِيُّ, يَا بَكْرُ, يَا مُحَمَّدُوْنَ, يَا بَكْرَانِ
- Nakiroh maqshudah, yaitu lafadz yang menjadi munada berupa isim nakiroh, namun objek yang penutur maksud adalah tertentu, contoh: يَا رَجُلُ (wahai anak muda).
- Nakiroh ghairu maqsudah, yaitu lafadz yang menjadi munada berupa isim nakiroh dan objek yang penutur maksud bersifat umum, contoh: يَا رَجُلًا (wahai seseorang).
- Mudlaf, yaitu lafadz yang menjadi munada berupa idlofat atau rangkaian mudlaf dan mudlaf ilaih, contoh: يَا عَبْدَ اللهِ, يَا غُلَامَ زَيْدٍ
- Syibhu mudlaf, yaitu lafadz yang menjadi munada berupa kalimat yang membutuhkan kalimat lainnya, seperti maf’ul bih yang muncul dari isim fa’il, contoh: يَا طَالِعًا جَبَلًا (wahai orang yang menaiki gunung).
Ketentuan I’robnya
Dari kelima macam tersebut, terdapat i’rob khusus yang menyertainya. Ketentuan tersebut dapat kita lihat pada penjelasan sebagai berikut:
- Untuk mufrod ‘alam dan nakiroh maqsudah wajib mabni. Jika lafadznya berupa isim mufrod, jama’ taksir, dan jama’ muannats salim maka mabninya mabni dlammah, contoh: يَا أَحْمَدُ, يَا طُلَّابُ, يَا مُسْلِمَاتُ. Sedangkan jika lafadznya berupa isim tasniyah dan jama’ mudzakkar salim maka mabni niyabah (pengganti) dari dlammah, contoh: يَا زَيْدَانِ, يَا زَيْدُوْنَ.
- Untuk nakiroh ghoir maqsudah, mudlaf, dan syibhu mudlaf wajib beri’rob nashob.
Baca juga:
Maful Maah (المفعول معه); Pengertian dan Syarat-syaratnya
Maful Min Ajlih; Pengertian, Contoh dan Syarat-syaratnya
Idhofah (الإضافة); Kata Majemuk Versi Bahasa Arab