Akad Asuransi SyariahPicture by Freepik.com

Akad dalam Asuransi Syariah adalah sebuah perjanjian yang menjadi dasar hubungan antara peserta asuransi, perusahaan asuransi (operator), dan pihak-pihak lain terkait. Dalam asuransi syariah, akadnya harus berdasarkan syariat Islam dengan kepastian terhindar dari adanya unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).

Jenis Akad Asuransi Syariah

Terdapat tiga jenis akad yang berlaku di dalam asuransi Jiwa Syariah, di antaranya:

1. Akad Tabarru’ (Akad Tolong-Menolong)

Berdasarkan definisi bahasanya, kata tabarru’ (تبرع) berasal dari bahasa Arab yang artinya sumbangan. Dengan demikian, dapat kita definisikan bahwa akad tabarru’ adalah akad hibah atau pemberian sukarela atau akad sumbangan yang dilakukan oleh peserta asuransi dengan maksud saling membantu dan tolong menolong. Dengan akad tabarru, peserta menyisihkan sebagian dari kontribusinya atau premi sebagai dana solidaritas atau dana tabarru’ dengan tujuan untuk membantu peserta asuransi lainnya yang sedang mengalami resiko-resiko tertentu.

2. Akad Mudharabah (Kerja Sama Usaha/Investasi)

Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, yaitu peserta yang berperan sebagai shahibul maal (pemilik dana), dan perusahaan asuransi yang berperan sebagai mudharib (pengelola). Biasanya, akad ini untuk pengelolaan investasi dana asuransi, di mana peserta memberikan dana kepada perusahaan untuk kemudian perusahaan kelola dalam kegiatan investasi halal. Pembagian hasil keuntungannya sesuai nisbah (rasio) berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

3. Akad Wakalah bil Ujrah (Komersial/Bisnis)

Secara definisi bahasanya, wakalah (وكالة) berarti pemberian wakil. Dalam konteks asuransi syariah, akad wakalah bil ujrah berarti peserta asuransi (muwakkil) memberikan kuasa kepada perusahaan (wakil) untuk mengelola dana asuransi, dan sebagai imbalannya, perusahaan menerima ujrah, yaitu imbalan (fee) atas pengelolaan tersebut. Adapun besaran ujrah yang akan perusahaan terima biasanya berdasarkan kesepakatan di awal ketika hendak melakukan akad.

Karakteristik Akad Asuransi Syariah

Setiap akad-akad tersebut mempunya karakteristik yang menjadi pembeda antara satu akad dengan akad lainnya. Untuk rincian karakteristik masing-masing akad, perhatikan penjelasan berikut:

1. Karakteristik Akad Tabarru’

  • Merupakan bagian dari akad non-komersial, karena atas dasar suka rela atau sumbangan.
  • Setiap peserta asuransi tidak bermaaksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan.
  • Dana yang terkumpul masuk ke dalam dana Tabarru’dan terpisah dari dana milik perusahaan.
  • Penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran klaim/benefit bagi peserta yang terkena risiko seperti meninggal dunia, cacat tetap, atau penyakit kritis.

2. Karakteristik Akad Mudharabah

  • Akad ini bersifat komersial.
  • Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah sesuai dengan kesepakatan ketika akad.
  • Kerugian menjadi tanggungan peserta, kecuali ada kelalaian atau kecurangan dari pihak perusahaan.
  • Biasanya untuk pengelolaan dana yang tidak masuk ke dana tabarru’, seperti dana investasi (jika produk mengandung unsur investasi).

3. Karakteristik Akad Wakalah bil Ujrah

  • Perusahaan asuransi bertindak sebagai wakiil (agen) dari peserta (muwakkil) untuk mengelola dana (baik dana tabarru’ maupun dana investasi).
  • Atas jasanya tersebut, perusahaan berhak memperoleh ujrah (fee) atau imbalan, yang jumlahnya berdasarkan kesepakatandi awal.
  • Akad ini menggantikan peran perusahaan dari mudharib (pengelola) menjadi wakil (yang menerima mandat) yang berhak untuk mendapat bayaran (wakalah bil ujrah).
  • Lebih disukai dalam regulasi saat ini karena lebih transparan dan memisahkan hak milik peserta dan hak perusahaan.

Contoh Implementasinya

1. Contoh Implementasi Akad Tabarru’

Jika seorang peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan dana santunan yang berasal dari Dana Tabarru’, bukan dari dana milik perusahaan.

2. Contoh Implementasi Akad Mudharabah

Jika nasabah membeli produk asuransi jiwa syariah berjenis unit link, maka sebagian kontribusinya akan diinvestasikan. Keuntungan dari investasi itu dibagi antara peserta dan perusahaan berdasarkan akad mudharabah.

3. Contoh Implementasi Akad Wakalah bil Ujrah

Peserta asuransi membayar premi kepada perusahaan asuransi syariah. Premi ini merupakan pembayaran untuk mendapatkan manfaat perlindungan terhadap risiko tertentu, seperti kecelakaan, kematian, atau kerusakan harta. Kemudian perusahaan asuransi syariah mengelola dana premi yang terkumpul dengan prinsip syariah (misalnya, tidak berinvestasi di usaha yang haram). Dalam hal terjadi risiko yang diasuransikan, perusahaan memberikan santunan atau klaim kepada peserta atau ahli waris. Keuntungan dari pengelolaan dana investasi syariah akan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai nisbah yang disepakati. Bila ada kerugian (misalnya klaim lebih besar dari premi), perusahaan dan peserta juga berbagi risiko secara adil.

Referensi:

Ramadhan, T. (2022). Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah. Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 1(1), 45-56.

Alam, A., & Hidayati, S. (2020). Akad dan kesesuaian fitur wakaf produk asuransi jiwa syariah. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 109-128.

Abdullah, J. (2018). Akad-akad di dalam Asuransi Syariah. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11-23.

Baca juga:

Hiwalah; Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Syarat,  dan Jenis-jenisnya

Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum; Pengertian, Ciri-ciri, dan Jenisnya

Ekonomi Islam; Definisi, Karakteristik, Prinsip, serta Tujuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *