Asuransi JiwaPicture by pixabay.com

Pengertian Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum

Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan keuangan yang perusahaan berikan kepada seseorang terhadap risiko yang dia hadapi seperti kehidupan dan kematian. Dari istilahnya saja dapat kita fahami bahwa asuransi jiwa berfokus terhadap perlindungan yang berkaitan dengan jiwa, seperti kematian. Sejumlah uang santunan akan ahli waris terima, sesuai dengan perjanjian, ketika peserta asuransi meninggal dunia. Sedangkan asuransi umum adalah bentuk perlindungan yang perusahaan asuransi berikan terhadap kerugian finansial yang timbul bukan karena risiko kematian, melainkan karena kerugian atau kerusakan harta benda, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau risiko lainnya yang bersifat jangka pendek dan bisa terukur.

Berdasarkan pengertiannya, perbedaan antara asuransi jiwa dan asuransi umum, yaitu asuransi jiwa berfokus terhadap perlindungan jiwa seseorang (tertanggung), sedangkan asuransi umum berfokus terhadap perlindungan aset dan kepentingan ekonomi seseorang.

Ciri-Ciri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum

1. Ciri-ciri Asuransi Jiwa

  • Objek Perlindungan

Yang menjadi objek perlindungan berupa risiko yang berkaitan dengan hidup atau meninggalnya tertanggung. Jadi, yang mendapat perlindungan adalah nyawa atau keselamatan hidup seseorang. Jika peserta asuranasi mengalami risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap, maka pihak perusahaan akan memberikan manfaat sesuai perjanjian dalam polis.

  • Manfaat Utama

Manfaat utamanya yaitu berupa uang santunan yang ahli waris terima ketika peserta asuransi meninggal dunia. Dalam beberapa jenis asuransi, seperti asuransi dwiguna atau unit link, manfaat yang tertanggung dapatkan bisa berupa uang tunai walaupun tertanggung masih hidup, biasanya setelah jangka waktu tertentu.

  • Pihak yang Diasuransikan

Pihak yang diasuransikan adalah individu, perorangan, bukan lembaga atau perusahaan. Orang inilah yang disebut tertanggung. Jika terjadi risiko pada tertanggung, seperti meninggal dunia, maka pihak perusahaan asuransi berkewajiban memberikan manfaat sesuai kesepakatan.

  • Jangka Waktu Perlindungan

Rentang waktu dalam asuransi jiwa biasanya memberikan perlindungan jangka waktu yang panjang, misalnya 10 tahun atau bahkan sampai 30 tahun, tergantung polis yang peserta asuransi pilih.

2. Ciri-ciri Asuransi Umum

  • Objek Perlindungan

Objek perlindungan dalam asuransi umum tidak berkaitan dengan jiwa, melainkan berkaitan dengan harta benda, kendaraan, property, dan tanggung jawab hukum.

  • Manfaat Utama

Manfaat utama yang peserta asuransi peroleh berupa penggantian kerugian, biaya atas kerusakan, kehilangan atau kecelakaan.

  • Pihak yang Diasuransikan

Dalam asuransi umum, pihak yang mendapat jaminan perlindungan tidak hanya perorangan saja, bisa juga berupa badan hukum atau perusahaan.

  • Jangka Waktu Perlindungan

Salah satu ciri khas asuransi umum adalah jangka waktu pertanggungannya pendek, yaitu biasanya berlaku selama satu tahun. Setelah satu tahun, polis bisa:

  1. Berakhir otomatis, jika tidak melakukan perpanjangan.
  2. Diperpanjang, jika pemegang polis ingin terus mendapatkan perlindungan.

Jenis-Jenisnya

1. Jenis-jenis Asuransi Jiwa

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, di antaranya:

  • Berjangka

Perlindungan yang tertanggung dapatkan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian, misalnya selama 10 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, jika peserta asuransi meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan. Akan tetapi, polis menjadi tidak bermanfaat ketika tertanggung tidak meninggal dunia.

  • Seumur hidup

Perlindungan yang tertanggung peroleh selama seumur hidup, biasanya sampai usia 99 tahun atau 100 tahun. Asuransi ini sangat cocok untuk tujuan warisan atau perencanaan jangka panjang.

  • Dwiguna

Bentuk asuransinya berupa penggabungan manfaat perlindungan dan tabungan. Uang pertanggungan diserahkan ketika peserta asuransi meninggal dunia dalam masa kontrak atau jika masih hidup hingga kontrak berakhir.

  • Syariah

Prinsip dalam praktik asuransi syariah ini berdasarkan tolong-menolong (ta’awun) dan bebas riba. Pengelolaan dana premi bersifat kolektif dan transparan dengan penggunaan akad tabarru’ dan mudharabah.

  • Unit link

Berupa penggabungan antara asuransi jiwa dan investasi.

2. Jenis-jenis Asuransi Umum

  • Asuransi Kendaraan Bermotor

Perlindungan yang diberikan perusahan asuransi berupa perlindungan terhadap kendaraan, seperti mobil atau motor, karena kecelakaan, pencuriaan, atau bencana. Cakupan perlindungannya bisa TLO (Total Loss Only) atau All Risk.

  • Asuransi Kebakaran

Perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi berupa ganti rugi atau kerusakan bangunan atau property akibat kebakaran, ledakan, sembaran petir, atau bencana lainnya.

  • Asuransi Properti

Menanggung risiko kerusakan pada rumah, ruko, gudang, atau gedung dari berbagai sebab (pencurian, gempa, banjir, dll).

  • Asuransi Pengangkutan Barang

Melindungi barang yang dikirim melalui laut, darat, atau udara dari risiko kehilangan atau kerusakan selama perjalanan.

  • Asuransi Tanggung Gugat

Memberi perlindungan hukum jika tertanggung menyebabkan kerugian pada pihak ketiga (misalnya, tanggung jawab hukum perusahaan atau rumah sakit).

  • Asuransi Kesehatan

Menanggung biaya pengobatan, rawat inap, dalam skema non jiwa

  • Asuransi Kecelakaan Diri

Memberi manfaat santunan jika tertanggung mengalami cedera, cacat, atau meninggal akibat kecelakaan.

Referensi:

Fatimatuzzahra, F., & Sukmaningrum, P. S. (2018). Kinerja Keuangan pada Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia Periode 2014-2016. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 5(7), 606-622.

Mapuna, H. D. (2019). Asuransi Jiwa Syariah; Konsep dan Sistem Operasionalnya. Al-Risalah, 19(1), 159-166.

HARAHAP, N. D. (2021). Study Comperative Asuransi Jiwa antara Asuransi Syariah dan Asuransi Umum. Jurnal Ilmiah Kohesi, 5(2), 137-146.

Baca juga:

Ekonomi Islam; Definisi, Karakteristik, Prinsip, serta Tujuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *