Definisi Ushul Fiqh
Ushul Fiqh merupakan bentuk tarkib idhofi yang tersusun dari dua kata dasar yang membentuknya, yaitu ushul dan Fiqh. Sebelum kita mendefinisikan ushul fiqih sebagai suatu keilmuan terlebih dahulu kita ketahui arti kata yang membentuknya, yaitu ushul (أصول) dan fiqh (فقه). Pertama, arti kata ushul. Kata tersebut merupakan bentuk jamak dari kata ashlu (أصل) yang artinya, pangkal, dasar, sumber, asas, pokok, induk, dan pusat. Abdul Hamid Hakim memberikan definisi ashlu (الأصل), yaitu:
مَا يُبْنَى عَلَيْهِ غَيْرُهُ
“Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi yang lainnya”
Contohnya, dasar tembok yaitu pondasinya dan dasar pohon yaitu akarnya.
Penjelasan tersebut seperti gambaran yang Allah jelaskan dalam al-Qur’an berikut:
اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِۙ ٢٤
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kokoh (teguh) dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (Surat Ibrahim: 24).
Kedua, arti kata fiqh. Secara etimologi, kata fiqh mempunyai arti paham. Sedangkan menurut terminologi, Zainuddin Ali memberikan definisi berikut:
الْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مَعَ أَدِلَّتِهَا
“Pengetahuan (mengetahui) hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah (terapan) beserta dalil-dalilnya.”
Definisi ushul fiqh menurut para ahli
Setelah mengetahui makna leksikal dari kedua kata, yaitu ushul dan fiqh, berikut adalah definisi ushul fiqh sebagai suatu keilmuan menurut pendapat ulama:
Definisi Ushul Fiqh menurut Ibnu Qudamah:
العلم بالقواعد التي يتوصل بها الى استنباط الاحكام الشرعيه الفرعية من ادلتها التفصيلية
“Ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan hukum syara’ yang parsial dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Definisi ushul fiqh menurut Ali Hasbullah:
العلم بالقواعد التي يتوصل بها الى استنباط الاحكام الشرعيه العملية من ادلتها التفصيلية
“Ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan hukum syara’ yang bersifat amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Definisi ushul fiqh menurut A. Wahhab Khallaf:
yaitu ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang berfungsi sebagai alat untuk memperoleh hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf beserta dengan dalil-dalilnya yang spesifik.
Definisi ushul fiqh Menurut M. Abu Zahrah, yaitu:
yaitu ilmu yang membahas mengenai cara-cara yang dilakukan oleh para imam mujtahid untuk mengambil suatu hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan menentukan ‘illat yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dikehendaki oleh syara’.
Ruang Lingkup Kajiannya
Adapun ruang lingkup kajian ushul fiqh, di antaranya:
1. Dalil-dalil umum/global (al-adillah al-ijmaliyyah).
Dalil-dalil tersebut berasal dari Qur’an dan Hadis, juga yang mendukung terhadap keduanya seperti, seperti ijma para ulama dan qiyas. Terkadang, termasuk juga sesuatu yang dianggap sebuah dalil, seperti istihsan, mashalih mursalah, istishhab, mashab shabat, konvensi (al-‘Urf), dan syariat-syariat yang berlaku yang dibawa oleh Nabi dan Rasul sebelum muncul Islam (syar’u man Qablana).
2. Berkaitan dengan hukum syara’.
Pembahasannya yaitu mengenai definisi hukum, bagian-bagian hukum, dan rukun hukum. Di antara rukun hukum, yaitu seperti yang membuat hukum (al-Hakim), hukum (al-hukm), seorang mukallaf yang terkena hukum taklifi (al mahkum ’alaih), dan perbuatan mukallaf (al-mahkum fih)
3. Berkaitan dengan qaidah.
Maksudnya, membahas tentang qaidah untuk mendapatkan hukum dari sumber dalil-dalilnya. Pembahasannya mencakup macam-macamnya, kehujahannya, dan hukum-hukum ketika mengemalkannya.
4. Berkaitan dengan ijtihad dan taklid.
Pembahasannya mengenai maknanya, syaratnya, klasifikasi dan hukumnya, serta ta’adul dan tarajih, yang meliputi cara memanfaatkan keduanya dalam menyelesaikan makna-makna syara’.
Ruang lingkup kajian ushul fiqh menurut Al-Ghazali:
1. Hukum-hukum syara’ (al-Ahkam al-Syar’iyyah).
Hukum syara’ merupakan capaian yang ingin dituju oleh ushul fiqh, bisa disebut juga sebagai tsamrah (buah) dari ushul fiqh.
2. Dalil-dalil yang berkaitan dengan hukum syara’.
Di antara dalil-dalil tersebut, yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang menjadi pokok sumber dalil. Selain itu, juga digunakan ijma’ ulama. Dalil-dalil tersebut bisa disebut juga sebagai mutsmir (pohon).
3. Penunjukkan dalil-dalil (wujuh dalalah al-adillah).
Ushul fiqh sendiri merupakan peroses yang dilalui untuk memproduksi suatu hukum atau bisa disebut sebagai thariq al-istitsmar (cara memproduksi). Penunjukan dalil-dalil ini meliputi beberapa cara, yaitu; penunjukkan dengan cara tersurat (dalalah bil manthuq), penunjukkan dengan cara tersirat (dalalah bil mafhum), penunjukkan dengan cara pasti (dalalah bil dharurat), dan penunjukkan dengan cara rasional (dalalah bil ma’na al-ma’qul).
4. Seorang mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dengan dugaan kuatnya (zhan), yang disebut sebagai mustatsmir (produsen).
Berikut rincian mengenai ruang lingkup kajian ushul fiqh menurut Satria Effendi, yaitu:
1. Berkaitan dengan hukum syara’, seperti orang yang menghakimi (hakim), perbuatan seorang mukallaf (mahkum fih), dan seorang mukallaf yang perbuatannya sudah ditaklifi hukum syara’ (mahkum ‘alaih).
2. Berkaitan dengan sumber-sumber hukum dan dalilnya.
3. Berkaitan dengan teknik menggali dan menarik suatu hukum dari sumbernya.
4. Berkaitan dengan ijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif.
Hakim, Abdul Hamid. Mabadi Awaliyah. Jakarta: Sa’adiyah Putra.
Marzuqi, Ahmad S. 2008. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Media Hidayah
Zuhri, Dr. H. Saifudin. 2011. Ushul Fiqih; Akal Sebagai Sumber Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sanusi, Dr. H. Ahmad, Dr. Sohari. 2015. Ushul Fiqh. Depok: Rajagrafindo Persada
Basri, Dr. Hj. Rusdaya. 2019. Ushul Fikih 1. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.
Bahrudin, Dr. Moh. 2019. Ilmu Ushul Fiqh. Bandar Lampung: Aura