Muqaddimah Safinah, Rukun Islam, Rukun Iman, Tanda Baligh, Fardhu Wudhu, Arti Niat, Hukum Air, Yang Mewajibkan Mandi Besar, Fardhu Mandi Besar, Syarat Wudhu, Yang Membatalkan Wudhu, Sebab-sebab Tayamum, Yang Membatalkan Tayamum, Macam-macam najis,

Udzur Shalat;

(فصل)

أَعْذَارُ الصَّلَاةِ اِثْنَانِ: النَّوْمُ وَالنِّسْيَانُ

“Udzur shalat ada dua (2), yaitu tidur dan lupa.

Keterangan:

Maksud Udzur Shalat adalah alasan yang syariat perbolehkan untuk meninggalkan dan mengganti pelaksanaan shalatnya di lain waktu. Artinya, ketika seseorang terlelap tidur (mulai tidur sebelum masuk waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis) atau lupa (bukan sengaja) karena terlalu sibuk hal lain, maka meninggalkan shalat pada waktu itu tidak menjadi dosa, tapi wajib untuk mengqadhanya di lain waktu. Akan tetapi, ketika tidurnya setelah masuk waktu sholat kemudian bangun setelah habis waktu shalat, maka hal tersebut menjadi dosa dan tetap wajib mengqadha shalat tersebut.

Baca juga:

Ketentuan Waktu Haid (Safinah)

Cara Mensucikan Najis (Safinah)

Macam-macam Najis (Safinah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *