Muqaddimah Safinah, Rukun Islam, Rukun Iman, Tanda Baligh, Fardhu Wudhu, Arti Niat, Hukum Air, Yang Mewajibkan Mandi Besar, Fardhu Mandi Besar, Syarat Wudhu, Yang Membatalkan Wudhu, Sebab-sebab Tayamum, Yang Membatalkan Tayamum, Macam-macam najis,

Yang Membatalkan Tayamum:

(فصل)

مُبْطِلَاتُ التَّيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ

“Yang membatalkan tayamum ada tiga (3), yaitu:”

مَا أَبْطَلَ الُوْضُوْءَ

“Segala sesuatu yang membatalkan wudhu

الرِّدَّةُ

“Murtad”

تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ

“Memiliki persangkaan adanya air, jika dia tayamum kareana ketiadaan air”

Catatan: Maksud dari nomor tiga (persangkaan adanya air), yaitu ketika sesorang bertayamum karena tidak ada air, kemudian dia memprediksikan atau bahkan meyakini bahwa setelah tayamum pasti ada air, maka tayamumnya tidak sah. Oleh karena itu, ketika kita bertayamum karena tidak air, harus yakin bahwa memang tidak ada air pada waktu shalat tersebut. Kecuali setelah habis waktu shalat dan hendak melaksanakan shalat selanjutnya, kita hendak memastikan kembali terlebih dahulu bahwa air ada atau tidak ada, karena tayamum hanya boleh digunakan untuk satu waktu shalat saja.

Baca juga:

Fardhu Tayamum (Safinah)

Syarat-syarat Tayamum (Safinah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *