Muqaddimah Safinah, Rukun Islam, Rukun Iman, Tanda Baligh, Fardhu Wudhu, Arti Niat, Hukum Air, Yang Mewajibkan Mandi Besar, Fardhu Mandi Besar, Syarat Wudhu, Yang Membatalkan Wudhu, Sebab-sebab Tayamum, Yang Membatalkan Tayamum, Macam-macam najis,

Syarat-syarat tayamum :

(فَصْلٌ)

شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ

“Syarat-syarat tayamum ada sepuluh, yaitu:”

أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ

“Bertayamum dengan menggunakan tanah/debu”

وَأَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرًا

“Tanah/debunya suci”

وَأَنْ لَا يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلًا

“Tanah/debunya bukan musta’mal (sudah digunakan sebelumnya)”

وَأَنْ لَا يُخَالِطُهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ

“Tanah/debunya tidak bercampur dengan tepung atau sejenisnya”

وَأَنْ يَقْصِدَهُ

“Bermaksud tayamum”

Catatan:

(Pada syarat ini, seorang yang bertayamum harus bermaksud menyengaja mengusapkan tanah/debu pada anggota tayamum. Apabila tanpa disengaja, maka tidak diperbolehkan, misalnya angin menghembuskan tanah/debu ke arah anggota tayamum (wajah dan kedua tangan)

وَأَنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ

“Mengusap muka dan kedua tangannya dengan dua kali usapan”

وَأَنْ يَزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلًا

“Menghilangkan najis terlebih dahulu”

وَأَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ

“Berijtihad menghadap kiblat sebelum bertayamum”

وَأَنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ

“Bertayamum setelah masuknya waktu shalat”

وَأَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ

“Bertayamum untuk setiap satu kali shalat fardhu”

Catatan: Tayamum hanya bisa dilakukan untuk satu kali shalat fardhu saja, tidak bisa untuk dua atau lebih shalat fardhu. Artinya, jika ingin melakukan shalat fardhu lainnya harus bertayamum kembali. Akan tetapi, tayamum bisa digunakan untuk beberapa shalat sunnah dan membaca al-Qur’an.

Baca juga:

Fardhu Tayamum (Safinah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *